--> Skip to main content

Cara Menghitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Pengertian dan Latihan Soal

Cara Menghitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Pengertian dan Latihan Soal pada kesempatan ini kami akan mengulascara menghitung ppn, tentunya adik adik dan teman teman yang lagi belajar di mata pelajaran matematika atau akutansi akan mencari tahu perhitungan ppn, bagimana rumus ppn, dan cara menghitung ppn oleh karena itu kami akan membahas cara hitung ppn dengan lebih ditail untuk adik adik semuanya.

Memang Ada banyak jenis juga macam pajak yang dapat anda ketahui di Indonesia. pada kesempatan kali ini kami akan menerangkan tentang rumus cara menghitung pajak pertambahan nilai pajak dan jua pertambahan nilai.
Cara Menghitung Pajak PPN Dan Pengertian Pajak PPN

Memang Perlu dicatat untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang diberikan untuk setiap pertambahan nilai untuk barang dan jasa berasal dari produsen ke konsumen.

Sebenarnya  untuk PPN termasuk dalam jenis pajak tidak langsung yang dimagsud untuk pajak ini disetor oleh pihak lain dan pedagang yang tidak penanggung pajak, dengan sebutan  lain penanggung pajak ini  tidak memberikan langsung pajak yang dia akan terima.

Baca Juga : Cara Menghitung Jangka Sorong

Bisa disebut  ini adalah pemungutan, penyetoran, dan juga pelaporan PPN yang ada pada pihak pedagang dan produsen sehingga akan dikenal dari sebagian orang atau sebagain Pengusaha yang terkena  Pajak yang disingkat PKP.

Untuk  perhitungan PPN yang disetor oleh PKP, sering dikenal dengan  sebutan  pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran ialah  PPN yang akan dipungut ketika PKP menjual suatu produknya, sementara itu pajak masukan adalah  PPN yang dibayar saat PKP membeli, memperoleh, dan  juga membuat produk.

Cara menghitung pajak pertambahan nilai (PPn) dan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

PPN dan PPnBM yang terutang dapat dihitung  dengan mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

TARIF PPN & PPnBM

1. Tarif PPN sebesar  10% (sepuluh persen).

2. Tarif PPN sejumlah  0% (sepuluh persen) diterapkan atas:


  • ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
  • ekspor BKP Tidak Berwujud; 
  • ekspor Jasa Kena Pajak.

3. Tarif PPnBM sebesar  paling rendah 10% (sepuluh persen) dan untuk paling tinggi 200%
(dua ratus persen).

4. Tarif PPnBM / ekspor BKP yang juga  tergolong mewah sebesar 0% (nol persen)

Cara menghitung pajak pertambahan nilai
1. PKP “A” akan menjual tunai Barang yang Kena Pajak dengan Harga Jual sebesar  25.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai terutang
= 10% x Rp25.000.000,00
= Rp2.500.000,00
PPN adalah  Rp2.500.000,00 ini  adalah  Pajak Keluaran yang
dipungut Pengusaha Kena Pajak “A”.

2. PKP “B” yang akan melakukan  penyerahan Jasa Kena Pajak dengan mendaptkan
Penggantian sebesar Rp20.000.000,00
PPN yang terutang yang akan  dipungut oleh PKP “B”
= 10% x Rp20.000.000,00
= Rp 2.000.000,00
PPN dengan nilai  Rp2.000.000,00 ini  adalah  Pajak Keluaran yang
dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.

3. Seseorang mengimpor Barang dan Kena Pajak dari luar Daerah dengan
Nilai Impor senilai  Rp15.000.000,00. PPN yang akan dipungut melalui Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
= 10% x Rp15.000.000,00
= Rp 1.500.000,00
PPN senilai  Rp 1.500.000,00 ini  adalah  Pajak Keluaran yang
dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian untuk  artikel yang sudah kami  sampaikan  mengenai membahas cara menghitung ppn (pajak pertambahan nilai), perhitungan ppn masukan dan keluaran, perhitungan ppn, contoh perhitungan ppn, cara menghitung pajak.

Simak Juga : Cara Menghitung Masa Subur Wanita

Semoga dengan adanya artikel ini  dapat bermanfaat untuk anda semua dan setidaknya dapat menambah wawasan kita bersama.


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar