Ada kabar gembira nih buat kalian para pencari pekerjaan yang masih juga belum menemukan pekerjaan yang dicarinya. Kalian bisa coba dengan program pemerintah yang satu ini ya. Dari awal mula pengumuman P3K ini, tentunya kalian sudah sangat penasaran mengenai kapan akan dimulai jadwal pengumumannya kan.
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan segera dibuka. Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen P3K. Sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB. Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rekrutmen P3K pada tahap I meliputi THL Penyuluh, Dosen PTN Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa
a) Profesi Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di https://info.gtk.kemdikbud.go.id)
b) Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
c) Dibidang Pertanian juga mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian. Kemudian masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018. Sebagai informasi, perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
Jakarta, 7 Februari 2019
Kepala Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad Ridwan
Gimana menurut kalian guys mengenai seleksi tahap pertama yang akan dilakasanakan secara serentak? Sudah siapkan kalian mengikuti seleksinya? Berikut dibawah ini admin akan sertaka beberapa foto dan jadwal yang ada di KAPUAS simak selengkapnya dibawah sini yah guys. Kalian juga bisa cek langsung linknya disini yah : https://bkpsdm.kapuaskab.go.id/index.php
Sudah ada yang berniat untuk melamar pekerjaan yang satu ini? Ayo segera siapkan persyaratannya dan nantikan jadwal seleksinya di daerah-daerah kalian masing-masing yah atau kalian bisa pantengin terus nih kerjasante.com untuk tau info terbaru seputar PPPK yang akan kalian lamar.