Pengertian Desa salam hangat pada kesempatan ini kami akan memaparkan Arti desa mungin kamu juga harus tahu dengan jelas definisi desa agar paham kenapa sih disebut desa, dan penjelasan desa ini biasanya akan keluar ketika mengikuti Tes Perangkat Desa agar tidak penasaran berikut ulasannya
Pengertian Desa, Desa merupakan pemukiman manusia atau populasi antara beberapa ratus sampai beberapa ribu jiwa yang berlokasi di daerah pedesaan. Secara administratif Indonesia, Definisi desa ialah pembagian wilayah administratif berada di bawah kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Desa. Arti desa secara administratif terdiri beberapa kampung-dusun – banjar - jorong. Dalam bahasa Inggris, desa Biasa disebut village.
Desa adalah nomina (kata benda) yang berarti:
Sekelompok rumah yang berada di luar kota terdiri atas kesatuan; kampung; dusun
Udik / dusun (untuk pengertian daerah pedalaman sebagai lawan kota)
untuk tempat; tanah; daerah
Village (https://en.wikipedia.org/wiki/Village)
Desa (hadisastrawan.blogspot.com)
Pengertian Desa, Desa merupakan pemukiman manusia atau populasi antara beberapa ratus sampai beberapa ribu jiwa yang berlokasi di daerah pedesaan. Secara administratif Indonesia, Definisi desa ialah pembagian wilayah administratif berada di bawah kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Desa. Arti desa secara administratif terdiri beberapa kampung-dusun – banjar - jorong. Dalam bahasa Inggris, desa Biasa disebut village.
image : liputan6 |
Asal Mula Kata Desa
Etimologi istilah “desa” yang berasal dari bahasa Sansekerta “dhesi” memiliki pengertian “tanah kelahiran”. Istilah ini memang sudah ada sejak tahun 1114 saat Nusantara masih terdiri beberapa kerajaan saja.Arti Kata Desa
definisi desa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia:Desa adalah nomina (kata benda) yang berarti:
Sekelompok rumah yang berada di luar kota terdiri atas kesatuan; kampung; dusun
Udik / dusun (untuk pengertian daerah pedalaman sebagai lawan kota)
untuk tempat; tanah; daerah
Pengertian Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Menurut UU No. 6 Tahun 2014, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang memppunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, untuk kepentingan masyarakat setempat yang berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan juga hak tradisional yang sudah diakui dihormati ketika sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.- Pengertian Desa dari Para Ahli
- Menurut R. Bintarto, desa merupakan perwujudan dan kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang memang ada di suatu daerah untuk hubungan dan pengaruhnya adalah timbal balik dengan daerah lain.
- Menurut Rifhi Siddiq, desa merupakan suatu wilayah yang memiliki tingkat kepadatan rendah yang ditempati oleh penduduk yang berinteraksi sosial bersifat homogen, bermata pencaharian pada bidang agraris dan mampu berinteraksi pada wilayah lain di sekitarnya.
- Menurut Paul H. Landis, desa merupakan daerah dimana hubungan kehidupan ditandai dengan derajat intensitas yang lebih tinggi dengan jumlah penduduk kurang dari dua ribu lima ratus (2500) orang.
- Menurut Sutardjo Kartohadikusumo, desa merupakan suatu kesatuan hukum yang di dalamnya berada tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa untuk mengadakan pemerintahan sendiri.
Village (https://en.wikipedia.org/wiki/Village)
Desa (hadisastrawan.blogspot.com)