--> Skip to main content

Info Mekanisme Pendaftaran PPPK Serta Mekanisme Seleksi PPPK di Bulan April


Kali ini Admin akan membagikan sekilas informasi dari Pemerintah yang akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di tahun 2019 ini.

Akan tetapi, dari pihak pemerintah juga telah memastikan akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi formasi Papua, Papua Barat dan daerah terdampak bencana.

Berita baik yang satu ini pun disampaikan oleh Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syarifuddin, saat dirinya memberikan arahan di sebuah acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang PPPK dan rencana pengadaan P3K tahap pertama di Batam.

Bapak Menteri Syarifuddin kemudian mengungkapkan, seleksi CPNS tahun 2019 ini akan dilaksanakan secara bertahap, tanpa mengganggu jalannya pemilu serentak pada April mendatang.

Menurut Bapak Syarifuddin seperti dilansir dari laman Menpan.go.id, rekrutmen CPNS tahun ini untuk mengisi formasi Papua dan Papua Barat, serta daerah yang terdampak bencana, yaitu di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong.

Kemenpan telah mencatat terdapat 48 Pemerintah Daerah (Pemda) yang masih mengalami penundaan seleksi CPNS di tahun 2018. "Pada Prinsipnya, hal tersebut dilakukan secara bertahap, tanpa menggangu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak, yang akan berlangsung April mendatang," jelas Syarifuddin.

Selain CPNS, pemerintah juga akan membuka rekrutmen P3K yang akan dimulai pada Februari 2019. Pada tahap pertama, seleksi P3K dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 (THK2) pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat.

Sedangkan tahap seleksi kedua P3K diperuntukkan bagi formasi umum. Rencananya, pemerintah akan menerima 150.000 lowongan P3K di tahun 2019 ini.

Mekanisme Seleksi P3K

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan, metode rekrutmen P3K tidak akan jauh berbeda dari CPNS, yakni berbasis Computer Assisted Test (CAT).

"Untuk Portal pendaftarannya dilakukan secara terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” jelas Bapak Bima, mengutip dari laman resmi BKN.

Masih dalam penjelasan Bapak Bima, nantinya akan ada tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Kemudian untuk batas usia minimal melamar P3K adalah usia 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia sang pelamar pensiun pada jabatan yang akan dirinya lamar.


Berdasarkan peraturan yang tertuang di dalam PP 49/2018, perjanjian kerja untuk P3K paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja serta kebutuhan instansi. Untuk kalian para pencari pekerjaan tinggal siapkan berkas dan persiapkan diri kalian saat akan mengikuti seleksi P3K yang akan segera di selenggarakan oleh pemerintah. Terima kasih. Semoga sukses dalam mengikuti seleksinya yah guys.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar